
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara
langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan
adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat",yang terbentuk dari δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau
"kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik
negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία
(aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi
tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem
politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada
pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi
politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern,
kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk
dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah
perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy)
sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan
dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan
yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil,
seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi
Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer
mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper
mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau
tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para
pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Secara umum terdapat
dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan :
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana
setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.
Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik
yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi
di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan,
seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi
tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan
seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.[40] Selain itu,
sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern
cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik
negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih
perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil
keputusan bagi mereka.
Demokrasi menurut para tokoh :
Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri
dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk
rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat
aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu,
tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.
Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih.
Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan
diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas
anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem
perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana
di mana terjadi kebebasan politik.
Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh
rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi
tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui
sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu
bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat
sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan
keturunan atau kesewenang-wenangan.
Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang
paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil,
jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk
memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Di lihat dari sejarah, Kata "demokrasi" pertama
kali muncul pada mazhab politik dan filsafat Yunani kuno di negara-kota Athena.
Dipimpin oleh Cleisthenes, warga Athena mendirikan negara yang umum dianggap
sebagai negara demokrasi pertama pada tahun 508-507 SM. Cleisthenes disebut
sebagai "bapak demokrasi Athena."
Demokrasi Athena berbentuk demokrasi langsung dan memiliki
dua ciri utama: pemilihan acak warga biasa untuk mengisi jabatan administratif
dan yudisial di pemerintahan, dan majelis legislatif yang terdiri dari semua
warga Athena. Semua warga negara yang memenuhi ketentuan boleh berbicara dan
memberi suara di majelis, sehingga tercipta hukum di negara-kota tersebut. Akan
tetapi, kewarganegaraan Athena tidak mencakup wanita, budak, orang asing
(μέτοικοι metoikoi), non-pemilik tanah, dan pria di bawah usia 20 tahun.
Dari sekitar 200.000 sampai 400.000 penduduk Athena, 30.000
sampai 60.000 di antaranya merupakan warga negara. Pengecualian sebagian besar
penduduk dari kewarganegaraan sangat berkaitan dengan pemahaman tentang
kewarganegaraan pada masa itu. Nyaris sepanjang zaman kuno, manfaat
kewarganegaraan selalu terikat dengan kewajiban ikut serta dalam perang.
Demokrasi Athena tidak hanya bersifat langsung dalam artian
keputusan dibuat oleh majelis, tetapi juga sangat langsung dalam artian rakyat,
melalui majelis, boule, dan pengadilan, mengendalikan seluruh proses politik
dan sebagian besar warga negara terus terlibat dalam urusan publik. Meski
hak-hak individu tidak dijamin oleh konstitusi Athena dalam arti modern (bangsa
Yunani kuno tidak punya kata untuk menyebut "hak" penduduk Athena
menikmati kebebasan tidak dengan menentang pemerintah, tetapi dengan tinggal di
sebuah kota yang tidak dikuasai kekuatan lain dan menahan diri untuk tidak
tunduk pada perintah orang lain.
Pemungutan suara kisaran pertama dilakukan di Sparta pada
700 SM. Apella merupakan majelis rakyat yang diadakan sekali sebulan. Di
Apella, penduduk Sparta memilih pemimpin dan melakukan pemungutan suara dengan
cara pemungutan suara kisaran dan berteriak. Setiap warga negara pria berusia
30 tahun boleh ikut serta. Aristoteles menyebut hal ini
"kekanak-kanakan", berbeda dengan pemakaian kotak suara batu layaknya
warga Athena. Tetapi Sparta memakai cara ini karena kesederhanaannya dan
mencegah pemungutan bias, pembelian suara, atau kecurangan yang mendominasi
pemilihan-pemilihan demokratis pertama.
Meski Republik Romawi berkontribusi banyak terhadap berbagai
aspek demokrasi, hanya sebagian kecil orang Romawi yang memiliki hak suara
dalam pemilihan wakil rakyat. Suara kaum berkuasa ditambah-tambahi melalui
sistem gerrymandering, sehingga kebanyakan pejabat tinggi, termasuk anggota
Senat, berasal dari keluarga-keluarga kaya dan ningrat. However, many notable
exceptions did occur.[rujukan?] Republik Romawi juga merupakan pemerintahan
pertama di dunia Barat yang negara-bangsanya berbentuk Republik, meski
demokrasinya tidak menonjol. Bangsa Romawi menciptakan konsep klasik dan karya-karya
dari zaman Yunani kuno terus dilindungi. Selain itu, model pemerintahan Romawi
menginspirasi para pemikir politik pada abad-abad selanjutnya, dan
negara-negara demokrasi perwakilan modern cenderung meniru model Romawi, bukan
Yunani, karena Romawi adalah negara yang kekuasaan agungnya dipegang rakyat dan
perwakilan terpilih yang telah memilih atau mencalonkan seorang pemimpin.
Demokrasi perwakilan adalah bentuk demokrasi yang rakyatnya memilih perwakilan
yang kemudian memberi suara terhadap sejumlah inisiatif kebijakan, berbeda
dengan demokrasi langsung yang rakyatnya memberi suara terhadap inisiatif
kebijakan secara langsung.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah :
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh
negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
·
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung
(perwakilan).
·
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
·
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara
dalam segala bidang.
·
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman
yang independen sebagai alat penegakan hukum
·
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh
warga negara.
·
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk
menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
·
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat
yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
·
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil
untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota
lembaga perwakilan rakyat.
·
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan
(suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Ada cirri-ciri negara demokrasi lainya yaitu adanya
kebebasan bagi warganya untuk mengurusi diri sendiri. Salah satu wujudnya adalah adanya otonomi daerah. Dengan otonomi ini, pemerintah daerah
diberikan kebebasan oleh pemerintah pusat untuk mengurus diri sendiri.
Pemerintah daerah diberi keleluasan untuk mengelola wilayah sesuai aspirasi
rakyat di daerah bersangkutan. Keleluasaan itu meliputi hampir semua hal yang
berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan. Yang tidak termasuk wewenang daerah
antara lain sosial politik, luar negeri, pertahanan, keamanan, mata uang,
peradilan dan agama.
Macam-Macam/Jenis-Jenis dari Demokrasi :
A. Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia sampai saat ini
adalah demokrasi Pancasila. Yaitu, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan
atas dasar Pancasila. Dengan kata lain adalah paham demokrasi yang bersumber
pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.
B. Demokrasi Terpimpin
Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, pada masa
demokrasi terpimpin Soekarno menjadi kekutan politik yang hamper tak
tergoyahkan. Bahkan beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup.
Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya jika menganut system
tersebutu maka Indonesia kembali ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.
C. Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang
pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system
demokrasi ini adalah dengan adanya parlemen
dalam sistem pemerintahannya.
Indonesia pernah mencoba menganut system ini pada saat pertama merdeka tahun
1957.
D. Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong
munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat
mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini
pemilu harus dilaksanakan dengan bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan
dilakukan secara kompetitif.
jenis-jenis Demokrasi yang ada di atas tadi ada beberapa
diantaranya pernah dan sedang dianut oleh pemerintahan Indonesia.
Ya segitu pembahasan tentang Demokrasi, semoga artikel yamg
saya bagikan kepada sobat ini bisa bermanfaat dan menambah waawasan/pengetahuan
sobat..
Wassalam
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://juprimalino.blogspot.com/2012/06/macam-macam-demokrasi-jenis-jenis.html
http://skooci.blogspot.com/2012/10/ciri-ciri-negara-demokrasi_65.html
0 komentar:
Posting Komentar